Honor Pendidik
Honor Pendidikan
Islam sangat menghargai orang yang berilmu dan mengamalkannya serta mengajarkannya kepada orang lain. Kajian ini ingin melihat bagaimana penjelasan hadis tentang pengajar boleh menerima upah, hakikat tujuan mengajar dalam hadis dan cara menumbuhkan nilai-nilai keikhlasan dalam mengajar. Kajian ini termasuk kajian pustaka (studi kepustakaan) dengan sumber datanya di dapat dari kitab dan buku-buku pendidikan Islam. Hasil kajian menemukan Pertama, Secara hukum syara’ boleh mengambil honor atau upah dalam mengajar pelajaran Agama. Boleh menerima upah dalam pengobatan orang sakit dengan ruqiyah atau membaca ayat-ayat Al-Qur’an atau do’a-do’a dari Nabi SAW. Bolehnya penggajian, honor atau upah bagi para guru, pegawai dan karyawan dalam sistem pendidikan dan pengajaran. Akan tetapi dilarang memungut bayaran murid yang miskin untuk penggajian atau upah guru yang mengajar Al-Qur’an. Adapun bagi guru yang sejak awal berniat menjadi sukarelawan atau pengajaran fardu’ain itu dilarang. Islam membolehkan pekerjaan guru menjadi profesi dan berhak menerima gaji sekalipun dalam mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu agama asal tidak materialistis. Untuk mengurus anak sendiri saja seorang istri harus diberi upah, apalagi untuk orang lain yang mengajari anak kita mengajar agama atau mengajar Al-Qur’an. Kedua, Tujuan mengajar dalam Islam menurut hadis adalah untuk mencari ridha Allah. Mengajar hendaknya dilakukan secara ikhlas. Mengambil upah tidak akan mengurangi fahala, karena Islam membolehkannya bahkan menganjurkan memberi gaji atau honor mengajar. Ketiga, Menumbuhkan nilai-nilai keikhlasan dalam mengajar dapat dilakukan melalui: Pertama, memahami bahwa tidak akan diterima amal kecuali amal itu dilakukan dengan ikhlas tanpa ada tujuan-tujuan yang lain. Kedua, memahami bahwa amalan itu sangat bernilai ketika kita telah membelakangi dunia ini dan kembali kepada Allah Swt. Untuk itu perlu banyak sekali amalan kebaikan di dunia termasuk mengajar. Ketiga, memahami bahwa pekerjaan yang paling dicintai oleh Rasulullah SAW adalah belajar dan mengajar.
> “Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah (Al-Qur'an).”
— HR. Bukhari
Imam Nawawi menegaskan bahwa hadis ini menunjukkan bolehnya guru menerima upah/honor dari mengajar, baik Qur’an maupun ilmu lainnya.
Seorang guru baik guru agama (mengajar Al Quran, fiqih, dll), dan guru ilmu keduniaan, baik pada lembaga resmi seperti sekolah, kampus, pesantren, atau pada masjid atau pengajian perkantoran, baik diupah bulanan atau tiap sesi, adalah perkara yang diperdebatkan para ulama fiqih.
Sebagian ulama mengharamkan upah dari mengajarkan agama, seperti pendapat Imam Abu Hanifah dan Hanafiyah klasik, bagi mereka upah dari mengajar agama dikhawatirkan merusak keluhuran nilai-nilai keikhlasan dan keberkahan, serta mendatangkan sikap komersialisasi terhadap agama.
Di tambah lagi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam secara khusus melarang dalam sebuah hadits shahih:
اقرؤوا القرآن، ولا تغلوا فيه، ولا تجفوا عنه، ولا تأكلوا به، ولا تستكثروا به
Bacalah Al Quran, jangan melampaui batas dalam membacanya, jangan kaku, jangan mencari makan darinya, dan jangan memperbanyak dunia dengannya. (HR. Ahmad no. 15670)
Namun jumhur (mayoritas) ulama mengatakan boleh, baik Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan Hanafiyah generasi belakangan. Namun kebolehan ini pun mesti dihiasi dengan tetap menjaga hati dan janganlah upah itu sebagai fokus utamanya saat mengajar.
Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah dari (mengajar) Kitabullah. (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:
هذا تصريح بجواز أخذ الأجرة على الرقية ، بالفاتحة ، والذِّكر , وأنها حلال لا كراهة فيها , وكذا الأجرة على تعليم القرآن , وهذا مذهب الشافعي ، ومالك ، وأحمد ، وإسحاق ، وأبي ثور ، وآخرين من السلف , ومَن بعدهم
“Ini merupakan penjelasan atas kebolehan mengambil upah dari meruqyah dengan Al Fatihah, dzikir, hal itu halal tidak makruh, begitu pula mengambil upah dari mengajarkan Al Quran, inilah madzhab Syafi’iy, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan kalangan salaf lainnya setelah mereka.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/188)
Bagi mereka, yang terlarang adalah semata-mata baca Al Quran, lalu diberikan uang. Inilah yg terlarang sebagaimana hadits Imam Ahmad di atas dan hadits berikut ini:
اقْرَءُوا فَكُلٌّ حَسَنٌ وَسَيَجِيءُ أَقْوَامٌ يُقِيمُونَهُ كَمَا يُقَامُ الْقِدْحُ يَتَعَجَّلُونَهُ وَلَا يَتَأَجَّلُونَهُ
“Bacalah oleh kalian Al Quran dengan bacaan yang baik, akan datang suatu kaum yang membaca dengan melurus-luruskannya (membaguskan) sebagaimana anak panah di luruskan, namun mereka hanyalah mengharap-harap balasan yang disegerakan (materi-duniawi) dan mereka tidak mengharap pahala yang ditangguhkan (di akhirat).”
(HR. Abu Daud no. 830, hasan)
Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah, Kerajaan Arab Saudi:
“يجوز لك أن تأخذ أجراً على تعليم القرآن ؛ فإن النبي صلى الله عليه وسلم زوَّج رجلا امرأة بتعليمه إياها ما معه من القرآن ، وكان ذلك صداقها ، وأخذ الصحابي أجرة على شفاء مريض كافر بسبب رقيته إياه بفاتحة الكتاب ، وقال في ذلك النبي صلى الله عليه وسلم : ( إن أحق ما أخذتم عليه أجرا كتاب الله ) أخرجه البخاري ومسلم ، وإنما المحظور : أخذ الأجرة على نفس تلاوة القرآن ، وسؤال الناس بقراءته” انتهى
Boleh bagimu mengambil upah dari mengajarkan Al Quran. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahkan seorang laki-laki dengan seorang wanita, laki-laki itu mengajarkan wanita tersebut Al Quran yang dia hapal, dan itu sebagai maharnya. Para sahabat juga mengambil upah dari mengobati penyakit orang kafir dengan cara meruqyahnya dengan Al Fatihah. Dalam hal ini Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah dari (mengajar) Kitabullah. (Hr. Bukhari dan Muslim).
Sesungguhnya yang terlarang itu hanyalah memgambil upah dari semata-mata membaca Al Quran, dan meminta-minta kepada manusia dengan membacanya. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 15/96)
Pendapat yang membolehkan ini semakin kuat jika kondisi guru agama mengalami kesulitan hidup, maka boleh mengambil upah, karena jika tidak, aktivitas mengajar agama bisa berhenti, kebodohan terhadap agama pun semakin merajalela; tidak kenal hijaiyah, tidak paham tajwid, tidak bisa doa dan surat pendek, tidak kenal sejarah para nabi dan sahabat nabi, fiqih ibadah, dll.
Pendapat ini semakin menguat ketika umat Islam butuh lembaga pendidikan agama yang sistematis dan berkelanjutan. Sekaligus sebagai sebuah otokritik kepada umat ketika mereka mengupah artis hajatan, guru privat, senam, dengan bayaran mahal, sementara thdp guru atau ustadz/ah di TPA/TPQ, lembaga pendidikan Islam, yang hari-harinya habis mengabdi mendidik umat dihargai hanya dengan jazakallah khairan.
Di sisi lain, para Ustadz pun harus muhasabah atas niatnya, tetap fokus lillahi Ta’ala, tidak menjadikan target dunia dan kemewahannya. Posisikan upah yang diterimanya sebagai bonus duniawi saja, bukan tujuan utama. Agar tidak menggugurkan amal shaleh pengajarannya.
Imam As Subki menjelaskan tentang hadiah atau upah untuk Ustadz dan penceramah:
ولا يلتحق بالقضاة: المفتي والواعظ ومعلم القرآن والعلم؛ لأنه ليس لهم أهليةُ الإلزام، والأَوْلَى في حقهم إن كانت الهدية لأجل ما يحصل منهم من الفتوى والوعظ والتعليم: عدم القبول؛ ليكون عملهم خالصًا لله تعالى، وإن أُهدِيَ إليهم تحببًا وتوددًا لعلمهم وصلاحهم: فالأَولى القبول، وهذه هدي السلف
“Mufti, penceramah, serta pengajar Al-Qur’an dan ilmu, tidak termasuk dalam kategori hakim, karena mereka tidak memiliki wewenang untuk memutuskan perkara secara mengikat. Yang lebih utama bagi mereka, jika hadiah diberikan karena fatwa, nasihat, atau pengajaran mereka, adalah tidak menerimanya agar amal mereka tetap murni karena Allah Ta’ala. Namun, jika hadiah diberikan sebagai bentuk kasih sayang dan penghormatan atas ilmu dan ketakwaan mereka, maka lebih utama untuk menerimanya. Inilah kebiasaan para salaf”. (An Najmu Al Wahhaj, 10/199-200)
Komentar
Posting Komentar